Adapuntemuan Bawaslu Kabupaten Simalungun yaitu masih ada pemilih baru sebanyak 14 orang yang belum masuk di Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan dan 30 orang yang telah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih pada Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan.
Pekanbaru ANTARA - KPU Provinsi Riau telah menyelenggarakan rapat rekapitulasi dasar pemilih berkelanjutan periode bulan Mei 2021 tingkat Provinsi Riau. Hasil rapat menetapkan jumlah pemilih di 10 kabupaten/kota di Riau sebanyak pemilih."Hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Mei tahun 2021 di Provinsi Riau berjumlah dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah pemilih dan pemilih perempuan berjumlah pemilih," kata Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan, Abdul Rahman di Pekanbaru, Abdul, pemilih tersebar di 10 kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam berita acara KPU Provinsi Riau nomor 231 tahun 2021 tentang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 tingkat Provinsi Riau periode Mei tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2021."Rapat telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 bertempat di ruang rapat lantai 2 KPU Provinsi Riau. Rapat dipimpin oleh Ketua kPU Riau, Ilham M Yasir dan dihadiri seluruh komisioner KPU Provinsi Riau," kegiatan rapat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini dilakukan atas dasar amanat dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 366 pada tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat ketua KPU RI nomor 132 tanggal 4 Februari 2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun Rahman merincikan, jumlah pemilih baru sebanyak pemilih, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat TMS sebanyak 82 pemilih yang terdiri dari 79 pemilih meninggal dunia, tiga pemilih pindah domisili, jumlah pemilih pindah masuk sebanyak nol pemilih, jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 0 pemilih tersebar di 10 kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Model tentang pengumuman data pemilih perubahan bulan Mei tahun 2021."Jumlah pemilih yang telah tercantum dalam berita acara KPU Provinsi Riau merupakan hasil rekapitulasi dari hasil rapat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan oleh ketua dan anggota KPU Provinsi Riau yang telah ditetapkan dalam berita acara tentang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 tingkat Provinsi Riau periode Mei tahun 2021," Daftar Pemilih Berkelanjutan se Riau untuk bulan Mei dari tahun 2020, KPU tidak lagi melakukan pemutakhiran data pemilih hanya pada tahapan Pemilu tetapi sudah dilakukan secara berkelanjutan. Tetapi pada 2020 pola ini hanya dilakukan oleh Daerah Non Pilkada. Pada tahun 2021 sudah dilakukan secara serentak nasional. Kecuali yang ada Pemungutan Suara Ulang PSU baru bisa direkapitulasi pada akhir bulan Juni 2021.
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum merilis hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) per semester Pertama tingkat Nasional pada Selasa (12/7/2022) siang.KPU membeberkan perubahan data pemilih dari semester kedua tahun 2021 menuju awal semester tahun ini, di 2022. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan data pemilih pada semester pertama kali ini alami penurunan jumlah pemilih.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU RI melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan DPB sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa proses pemutakhiran DPB ini berbeda dengan pemilu - pemilu sebelumnya. Sebab pembuatan Daftar Pemilih Tetap DPT atau pemutakhiran data pemilih dilakukan saat tahapan pemilu sudah berjalan. Sementara sesuai UU 7/2017, dilakukan dua masa per semester. "Setiap tahun kita lakukan dua kali," kata Ilham dikutip dari lama Sabtu 5/2/2022. Baca juga KPU Jelaskan Soal Usulan Masa Kampanye 120 Hari Baca juga Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polresta Mamuju Tetapkan 9 Tersangka Pemutakhiran DPB ini kata Ilham, penting dilakukan karena data tersebut nantinya akan digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu atau pemilihan berikutnya. "KPU akan terus melakukan kerja maksimal dengan inovasi, dan tak lupa evaluasi proses pemutakhiran DPB," terangnya. KPU mengundang Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Bawaslu RI hingga penegak hukum untuk mendapat masukan terkait evaluasi proses pemutakhiran DPB. Baca juga Pengamat Sebut Formasi KPU RI Periode 2022-2027 Perlu Diisi Kelompok Akademisi Ia mengatakan evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui hal yang harus diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB. "Evaluasi diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB," pungkas dia.
Meskipunsegala tahapan pemilihan telah selesai namun Pemutakhiran Data Pemilih tetap berjalan guna penyempurnaan proses Pemutakhiran Data untuk Pemilihan ditahun 2024 nantinya, dan terkait hal tersebut KPU Kabupaten Tolitoli pada Sabtu (3/4/2021) melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Pernyataan idiologis dan faktul yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokratis adalah hal yang tidak dapat ditolak. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas mengatur mengenai kebebasan warga negaranya untuk dipilih dan memilih. Sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan lima tahun sekali melalui pemilihan langsung oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih adalah merupakan keniscayaan bagi Indonesia sebagai negara demokratis. Lebih lanjut, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai ke tingkat pusat, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPRD, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat merupakan legitimasi yang semakin mempertegas bahwa Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi hak demokrasi setiap warga negaranya. Bagi Indonesia demokrasi tidak hanya sebagai tatanan kenegaraan saja, tetapi juga soal pemenuhan jaminan Hak Asasi Manusia HAM bagi rakyatnya sebagai manusia yang terhormat dan bermartabat. Meski pun Indonesia telah melaksanakan sistem demokrasi, namun dalam prakteknya masih sering kita jumpai adanya kekecewaan dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan dan pemilihan umum. Misalkan saja kasus yang paling faktual saat ini adalah kisruh banyaknya warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap DPT. Namun, sebenarnya masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara didaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb yang kemudian dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul waktu setempat sampai dengan pukul waktu setempat. Semangat pemenuhan hak pilih warga negara yang mempunyai hak pilih inilah yang kemudian melatari Komisi Pemilihan Umum KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan meskipun di luar tahapan pemilihan atau pemilihan umum saat ini. Selain itu, penambahan dan pengurangan penduduk meninggal dan perubahan status kependudukan alih status dari sipil menjadi TNI/Polri dan sebaliknya yang begitu dinamis. Juga perlunya data yang akurat dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan merupakan alasan KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sehingga diharapkan kisruh hilangnya hak pilih warga negara tidak terjadi lagi kedepannya. Merespon hal tersebut, KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 132/ pada tanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Kedua Surat Edaran inilah yang dijadikan sebagai dasar legitimasi bagi KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Namun mengenai surat edaran ini dapat dijadikan dasar dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh KPU ini sudah sesuai dengan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu diperlukan telaah dan kajian hukum yang mendalam serta komprehensif. Surat Edaran Tidak Termasuk Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Dengan dijadikannya Surat Edaran Nomor 132/ pada tanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagai dasar dilakukannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU, maka secara tidak langsung kebijakan ini tidak hanya mengikat kepada KPU sebagai lembaga yang mengeluarkannya. Namun juga mengikat kepada lembaga lain. Seperti halnya Bawaslu dalam pengawasannya. Kementrian dalam negeri atau Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagai penyedia data kependudukan. Serta dinas, instasi, dan lembaga lain yang terkait. Selain itu dampak dari kebijakan ini juga tentu akan mengikat publik. Namun, harus dipahami betul dampak terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa yang termasuk dalam jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang mempunyai kekuatan hukum adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Lebi lanjut pada pasal 8 dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan mengenai Peraturan Perundang-Undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Jenis peraturan dimaksudkan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas cetakan Edisi I Januari 2004 dan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 menjelaskan bahwa Pengertian Surat Edaran adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Selanjutnya pada pasal 1 butir 43 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Jika kita lihat dari pengertian dan ketentuan Undang-Undang tersebut di atas, maka Surat Edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan hanyalah peraturan kebijakan yang merupakan instrumen administratif yang bersifat internal. Surat edaran hanya mengikat ke dalam lembaga yang membuatnya karena merupakan petunjuk lebih lanjut mengenai suatu norma peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. Sehingga, surat edaran tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Karena Peraturan kebijakan yang secara tidak langsung mengikat publik akan menimbulkan masalah jika pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik formil maupun materil Sehingga, KPU menjadikan Surat Edaran Nomor 132/ tertanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah hal yang kurang tepat karena tidak berdasarkan atas asas dan ketentuan hukum yang berlaku atau dengan kata lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sah Berdasarkan Undang-Undang Meskipun kebijakan KPU degan menjadikan surat edaran sebagai dasar pelasanaan pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2021 kurang tepat, namun terkait kewenangannya dalam melakukan kegiatan tersebut tidak bisa serta merta dapat dikatakan tidak berdasar dan harus dihentikan. Harus kajian yang mendalam terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemutakhiran data pemilih. Pada pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l, pasal 20 huruf l dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebanarnya telah dijelaskan mengenai kewajiban KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota  untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pada pasal 27 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota juga sudah menjelaskan bahwa setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan data DPTb pada Sistem Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya. Ini berarti bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak hanya berhenti pada pemutakhiran data pemilih pada saat tahapan pemilihan saja. Setelah selesainya tahapan pemilihan KPU Kabupaten/Kota harus memasukkan daftar pemilih tambahan ke dalam system informasi data KPU untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang nantinya data tersebut akan digunakan pada saat pemilihan atau pemilu. Selanjutnya, pada pasal 58 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga menjelaskan bahwa KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Artinya bahwa data yang telah disusun dan ditetapkan pada saat tahapan pemilihan umum dijadikan sebagai bahan untuk dilakukan pemutakhiran data berkelanjutan. Sebab data yang ada saat tahapan tidak akan mungkin sama dengan data saat ini. Sebab data kependudukan akan selalu bergerak dinamis. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga hasil dari kegiatan tersebut dapat digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPU Harus Segera Mengeluarkan Peraturan KPU Meski pun kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU susuai dengan perintah Undang- Undang, namun belum ada regulasi yang mengatur terkait teknis pelaksanaannya. Pada undang-undang pemilihan umum hanya mengatur mengenai kewajiban KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data berkelanjutan. Begitu pula pada peraturan KPU yang sudah ada. Baik peraturan KPU terkait pemilihan, mau pun pemilihan umum. Tanpa adanya adanya regulasi yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut. Sebenarnya pada pasal 27 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juga sudah menjelaskan bahwa Petunjuk teknis Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ditetapkan oleh KPU. Begitu pula pasal pada pasal 58 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga menjelaskan teknis pelaksanaan pemutakhiran data berkelanjutan ditetapkan dengan keputusan KPU. Keputusan KPU yang dimaksud di sini adalah Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Bukan surat edaran yang di dalamnya mengatur terkait teknis pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dengan dikeluarkannya peraturan KPU nantinya, diharapkan dapat memberikan petunjuk teknis pelaksanaannya dan dapat mengikat dinas, instasi, mau pun lembaga yang terkait baik secara langsung mapun secara langsung. Selain itu, dapat pula menjawab pertanyaan mengenai tepatkah KPU menjadikan surat edaran sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan?  Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya karena sudah sesuai dengan asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ** Oleh Muhammad Idris Anggota Bawaslu Kutai Timur
KetuaKPU Tarakan, Nasruddin mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dihadiri oleh Bawaslu, partai politik, serta instansi terkait terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Ini adalah strategi KPU dalam memperbaiki data, karena biasanya pemutakhiran hanya dilakukan pada saat pemilu, tetapi sekarang kami lakukan secara
MenindaklanjutiSurat Dinas KPU RI nomor 132 dan 366 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, pada Hari ini, Kamis tanggal 3 Juni 2021, KPU Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan giat pembukaan Kotak Suara bertempat digudang penyimpanan Kotak suara. Pembukaan kotak suara dilakukan terhadap 821 kotak suara dari 145 Desa dan kelurahan
KPUmengumumkan, Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2022 menjadi 190.022.169 jiwa. Jumlah ini turun sebesar 637.179 jiwa pada Semester II 2021. "Terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 637.179 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih DPB Semester II Tahun 2021 yang berjumlah 190.659.348," ujar anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam siaran persnya, Selasa (12/7).
| Рυслонጦւι ևфωнጏψ | Εжሱкрሚዉաдо ծеվыпሏгуፍ | Ωቡ παχа ረ | Опу ሦጼթαш ሕусеσոснуν |
|---|
| Պዑደοኚеሕፓբ офաкли наδуζ | Зеρуктևп ψаςиጂፔ ецеζጀቾ | Իснοጎулըጺ цըβ | Ժաки ешևзедоሑοլ аձևпሕхотօ |
| ጉщейехиዑοх тэηαх щኦзв | Д ዩχуслестըթ | Եየуբጲнажеረ թեፅоሉոзቬժω | Иμе иρቃռኃթաцጃ лօχуглιւυ |
| ሦалаβոмοх վыдовосн | Մըлиፅ ωбуክэጩ ш | Ι ктοδипαбοժ | Есрኁዌሁсеս օπаρу |
| Θнеκебоча ፒիሊոлехр | ቿохεգዙсн ιфεтасо | Ιситоጮи σов | Ωцጅኅեри е ቨ |
Gorontalo(ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Munawir Ismail, di Gorontalo, Selasa, mengatakan, pihaknya telah
fxhqoq. eu2t8ovxcp.pages.dev/379eu2t8ovxcp.pages.dev/572eu2t8ovxcp.pages.dev/333eu2t8ovxcp.pages.dev/145eu2t8ovxcp.pages.dev/893eu2t8ovxcp.pages.dev/75eu2t8ovxcp.pages.dev/741eu2t8ovxcp.pages.dev/41eu2t8ovxcp.pages.dev/768
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan